Unggah Ajakan Aksi ke DPR RI, Pria di Bekasi Diamankan Polsek Cikarang Utara

Polri 28 Aug 2026 07:26 2 min read 108 views By Red

Share berita ini

Unggah Ajakan Aksi ke DPR RI, Pria di Bekasi Diamankan Polsek Cikarang Utara
Unggah Ajakan Aksi ke DPR RI, Pria di Bekasi Diamankan Polsek Cikarang Utara

 

Kab. Bekasi, 28 Agustus 2026 |


Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial B alias T terkait penyebaran unggahan di media sosial yang berisi ajakan mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Penangkapan dilakukan di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Pihak kepolisian membawa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait pembuatan dan penyebaran postingan tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B mengaku menyebarkan poster ajakan aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Poster yang dimaksud didapatkan melalui pencarian di mesin pencari Google, kemudian diunggah ke sejumlah grup Facebook, antara lain Info Warga Tambun, Warga Cikarang, Info Sekitar Cibitung Cikarang, dan Warga Setu Kabupaten Bekasi.

 

Unggahan itu secara khusus memuat ajakan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa ke DPR RI yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.

 

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, B juga mengaku mendapat arahan dari seseorang berinisial D untuk mengajak sekaligus merekrut orang lain guna mengikuti kegiatan tersebut.

 

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa langkah kepolisian ini diambil sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan memposting atau menyebarkan sesuatu yang sifatnya menghasut, mengajak melakukan perbuatan kejahatan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, maupun konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Noach.

 

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang belum jelas kebenarannya.

 

Hingga saat ini, B alias T masih diamankan untuk proses pengambilan keterangan lebih lanjut. Belum ada informasi resmi terkait penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan maupun identitas inisial D yang disebut memberi arahan. Pihak kepolisian menyatakan akan mengembangkan penyelidikan secara transparan dan bertahap.

 

 

 

(Red) 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

PT. BERINDONEWS SEJAHTERA MANDIRI

Recent Articles

Popular Articles